Patuhi Larangan Polres Bondowoso, Kepala SDN Bataan 1 himbau Warga Sekolah tidak membawa sepeda listrik ke sekolah.


 


Menindaklanjuti sosialisasi Polres Bondowoso tentang Larangan Sepeda Listrik digunakan dijalan raya, hal ini di tanggapi serius oleh Kepala SDN Bataan 1 Kec. Tenggarang dengan menggelar rapat bersama dewan guru, staf, penjaga serta satpam di ruang IT (19/09/2024).

Dalam rapat dijelaskan oleh kepala sekolah bahwa penggunaan sepeda listrik sangat berbahaya jika digunakan oleh pelajar tingkat Sekolah Dasar (SD) di jalan raya. Lebih lanjut Kepala Sekolah menyampaikan bahwa tidak sepantasnya bagi siswa sekolah dasar menggunakan sepeda listrik karena masih belum bisa memahami aturan lalu lintas.

Ibu Andiyani, S.Pd selaku Kepala Sekolah juga mengutip Peraturan Menteri Perhubungan RI No PM 45 tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

"Di dalam Pasal 5 ayat (1) Permenhub tersebut, disebutkan bahwa sepeda listrik dapat dioperasikan pada lajur khusus dan/atau kawasan tertentu, ” ujar Ibu Andiyani.

Selain itu di Pasal 5 ayat (3) Permenhub itu, juga disebutkan bahwa kawasan tertentu yang dimaksud adalah permukiman, jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan, kawasan wisata, area sekitar sarana angkutan umum massal sebagai bagian dari kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik yang terintegrasi, area kawasan perkantoran dan area di luar jalan.

"Jadi mulai besok Jum'at tanggal 20 September 2024 kami lakukan himbauan dan larangan kepada warga sekolah agar tidak menggunakan sepeda Listrik ke Sekolah karena membahayakan penggunanya di jalan raya, seharusnya sepeda listrik itu hanya digunakan di kawasan tertentu seperti kawasan perumahan, komplek kawasan wisata dan atau lajur sepeda" . Tutup ibu Andiyani sambil senyum (Tim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar